Calon Hakim Agung Yeheskiel Mendorong Peningkatan Kinerja Pengadilan Pajak di Indonesia

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat saat ini dinilai telah melampaui kemampuan sistem hukum pajak konvensional yang selama ini bergantung pada keberadaan fisik para pelaku usaha.
Kondisi ini menimbulkan risiko meningkatnya kompleksitas dalam sengketa pajak, yang mana penyelesaiannya memerlukan intervensi Pengadilan Pajak.
Yeheskiel Minggus Tiranda, calon Hakim Agung, menjelaskan bahwa transaksi lintas batas yang dilakukan melalui platform digital memungkinkan pelaku usaha di tingkat global untuk meraih keuntungan ekonomi dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki keberadaan fisik yang permanen.
“Perubahan yang dibawa oleh ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara mendasar. Pertumbuhan pesat transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan model bisnis global untuk mendapatkan keuntungan signifikan dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang tetap,” ungkap Yeheskiel dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dia menambahkan, situasi ini menciptakan ketidakadilan fiskal karena perusahaan domestik harus tunduk pada aturan pajak konvensional, sedangkan beberapa pelaku usaha digital lintas negara dapat meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah dalam hukum internasional.
Sementara itu, pemerintah telah merespons tantangan ini dengan mengeluarkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga pertengahan tahun 2025, kebijakan tersebut telah berkontribusi pada penerimaan negara sekitar Rp40 triliun.
“Namun, meskipun regulasi substantif ini berjalan cepat, pembaruan dalam aspek ajudikatif, khususnya peradilan pajak sebagai wadah penyelesaian sengketa, belum sejalan,” kata dia.
Yeheskiel menilai bahwa prinsip permanent establishment, yang menjadi dasar bagi pemajakan lintas negara, tidak lagi memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang dapat menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.
Di tingkat internasional, upaya untuk mengatasi masalah ini telah diwujudkan dalam kerangka solusi dua pilar dari OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang disetujui oleh lebih dari 135 yurisdiksi pada bulan Oktober 2021.
“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan kepada negara pasar untuk perusahaan multinasional besar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Aturan Global Anti-Base Erosion,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yeheskiel menyoroti bahwa posisi Pengadilan Pajak selama ini berada dalam pola pembinaan ganda, di mana pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung.
Sementara itu, dia menjelaskan, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan yang juga mengawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
➡️ Baca Juga: Tips Aman Download Video YouTube Tanpa Iklan & Virus
➡️ Baca Juga: Teknologi EIS 4.0 VS OIS 2.0 Mana Yang Lebih Stabil? Kita Test Di Motor 120km/jam




