depo qris depo 10k
berita

MAKI Mendesak Dewas untuk Audit HP Pimpinan KPK terkait Kontroversi Alih Status Tahanan Yaqut

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuntut agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin setelah ia memberikan kesaksian kepada Dewan Pengawas KPK pada hari Senin, 20 April 2026.

Ia mengungkapkan bahwa pentingnya pemeriksaan ponsel ini bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat intervensi yang diterima oleh pimpinan KPK terkait dengan kontroversi mengenai pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Usulan saya kepada Dewas adalah untuk meminta agar ponsel pimpinan KPK diperiksa selama periode 16 hingga 22 April, untuk meneliti isi chat dan siapa saja yang mereka hubungi,” jelas Boyamin kepada wartawan, yang dilansir pada Selasa, 21 April 2026.

“Saya ingin memperkuat dugaan intervensi ini, dan meminta Dewas agar meminta pimpinan KPK membuka akses komunikasi pada waktu-waktu tersebut,” tambahnya.

Di samping itu, Boyamin juga mengajukan sanksi berupa pemotongan gaji pimpinan KPK sebesar 5 persen terkait dengan pengalihan status tahanan ini.

“Saya yakin sanksi potong gaji ini diperlukan, minimal 5 persen bagi pimpinan KPK. Namun, untuk Pak Asep dan Pak Jubir, hal tersebut tidak berlaku, karena mereka hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Boyamin melanjutkan dengan menyoroti alasan KPK yang menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah dengan mengklaim itu sebagai strategi penyidikan. Menurutnya, alasan tersebut hanyalah sebuah pembenaran belaka.

“Strategi penyidikan seharusnya memiliki rencana, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, dari informasi yang ada, tidak ada bukti bahwa strategi tersebut benar-benar ada. Ini hanya merupakan alasan untuk membenarkan keputusan yang telah diambil,” tegasnya.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut sambil tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadapnya.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang memproses pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Keesokan harinya, Yaqut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjadi tahanan rutan.

➡️ Baca Juga: <p>“Mengapa X Menjadi Open Source Menimbulkan Risiko bagi Akun Alt Anonim”</p>

➡️ Baca Juga: Sejarah Baru The Matrix 5: Drew Goddard Ditunjuk Jadi Sutradara Pertama di Luar Wachowski Bersaudara

Related Articles

Back to top button