depo qris depo 10k
berita

Satpol PP Menutup Klub Malam di PIK Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah tegas dengan menutup klub malam White Rabbit yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa izin usaha dari tempat hiburan tersebut telah dicabut.

Satriadi menjelaskan bahwa tindakan penutupan dan penghentian aktivitas usaha yang dilakukan di White Rabbit PIK merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Lokasi usaha ini berada di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

“Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditujukan kepada tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026.

Ia juga menambahkan bahwa penutupan ini merupakan respons atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Maret 2026. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Sejumlah tersangka dan barang bukti juga telah berhasil diamankan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pemantauan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap situasi ini.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran yang teridentifikasi, Disparekraf DKI Jakarta mengajukan usulan pencabutan izin usaha. Usulan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan izin usaha pada 10 April 2026.

Izin usaha yang dicabut mencakup berbagai kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk bar, restoran, kafe, serta karaoke.

Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Pemprov DKI mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan adil,” tambah Satriadi.

➡️ Baca Juga: Keterampilan Membuat Video Promosi untuk Meningkatkan Brand Awareness Anda

➡️ Baca Juga: <p>“iPhone 17 Pro Merevolusi Panggilan Offside di Liga Sepak Bola Top Brasil”</p>

Related Articles

Back to top button