Cuti Bersama Idul Fitri 2026 Resmi: ASN Nikmati Libur Tiga Hari

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Dalam Keppres ini, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatur hari kerja ASN. Salah satu poin penting adalah penetapan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang memberikan tambahan waktu libur bagi ASN selama Lebaran.
Dalam salinan Keppres 42/2025, dijelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam merayakan hari besar keagamaan.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran
ASN Libur Tiga Hari Saat Idul Fitri 2026
Berdasarkan Keppres 42/2025, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.
Dengan aturan ini, ASN berpotensi menikmati libur Lebaran yang lebih panjang jika digabungkan dengan libur nasional Idul Fitri dan akhir pekan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturahmi tanpa mengganggu kelancaran layanan publik.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada 19 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratiknomenegaskan bahwa jumlah hari libur nasional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah adalah 17 hari,” ungkap Pratikno.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026:
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan ditetapkannya Keppres dan SKB tersebut, pemerintah berharap perencanaan kerja ASN dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan optimal.
➡️ Baca Juga: 5 HP Gaming Snapdragon 8 Gen 2 Harganya Cuma 4 Jutaan, Worth It Banget Nggak Sih? Simak Ulasannya
➡️ Baca Juga: Inter Milan vs Torino: Nerazzurri Aim for Coppa Italia Semifinal Spot




