Jakarta – Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI akan membawa pembaruan penting dalam pengaturan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa salah satu aspek baru dalam undang-undang ini adalah pengenalan dana cadangan pesangon. Skema ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat guna memastikan ketersediaan dana saat perusahaan diwajibkan membayar pesangon kepada pekerja.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya perbedaan antara dana cadangan pesangon ini dengan program BPJS?
Yassierli menegaskan bahwa dana cadangan pesangon yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki karakteristik yang berbeda dari BPJS.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang pengaturan ini berkaitan dengan tantangan yang sering dihadapi oleh perusahaan ketika diwajibkan membayar pesangon kepada karyawannya.
“Dalam kenyataannya, kita sering mendengar alasan dari perusahaan yang tidak dapat membayar pesangon, seperti mereka tidak memiliki cukup dana,” ungkap Yassierli setelah mengikuti rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Mengatasi masalah tersebut, UU Perlindungan Ketenagakerjaan akan berfungsi sebagai payung hukum untuk pengaturan dana cadangan pesangon.
Namun, rincian teknis mengenai dana tersebut belum dipaparkan secara mendetail dalam undang-undang yang baru disahkan. Yassierli menambahkan bahwa peraturan lebih lanjut terkait dana cadangan pesangon ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Undang-Undang ini akan menjadi dasar, sedangkan detail mengenai dana cadangan pesangon akan kita atur lebih lanjut dalam PP,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut penjelasan Yassierli, dana cadangan pesangon berhubungan erat dengan kesiapan perusahaan dalam menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon ketika terjadi PHK.
Saat ditanya tentang perbedaan antara dana cadangan pesangon dan BPJS, Yassierli dengan tegas menyatakan bahwa keduanya tidak sama.
“Ini berbeda,” tegas Yassierli.
Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengelolaan, pihak yang akan bertanggung jawab, mekanisme pencadangan, serta prosedur pencairan dana cadangan pesangon tersebut.
Aspek-aspek teknis ini masih menunggu regulasi turunan dalam bentuk PP.
Oleh karena itu, dana cadangan pesangon yang disebutkan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak dapat disamakan dengan program BPJS. Pengaturan dana ini secara khusus dirancang untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pesangon kepada pekerja.
➡️ Baca Juga: Desil: Pengertian, Fungsi, dan Pihak Penentu Angkanya
➡️ Baca Juga: Kasus Hukum Ruben Onsu Tuntas dengan Damai, Sarwendah Merasa Lega dan Bahagia

