depo qris slot qris
Otomotif

Perpanjang SIM Anda pada Kamis, 12 Maret 2026, di Lokasi Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Kamis, 12 Maret 2026, di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis, tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jalan yang ingin memastikan SIM mereka tetap valid.

Di area DKI Jakarta, sejumlah mobil SIM Keliling akan siap melayani masyarakat di titik-titik strategis. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara bagi penduduk Jakarta Timur, Grand Mall Cakung menjadi lokasi yang tepat untuk memperpanjang SIM.

Warga Jakarta Barat juga tidak perlu khawatir, karena layanan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Untuk mereka yang berada di Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata menjadi tempat yang ideal untuk mengurus perpanjangan SIM.

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota setiap harinya terbatas. Dengan begitu, Anda dapat memastikan mendapatkan layanan dengan lebih nyaman.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park, beroperasi dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini merupakan salah satu alternatif bagi penduduk yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih mudah.

Sementara itu, bagi masyarakat di Bogor, layanan SIM Keliling akan tersedia di Mall Jambu Dua, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Fasilitas ini sangat membantu warga di daerah penyangga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Di Bandung, layanan SIM Keliling juga beroperasi dengan baik. Pada hari yang sama, masyarakat dapat mengunjungi The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica juga bisa menjadi pilihan bagi yang ingin memperpanjang SIM.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diharuskan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Anda diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

➡️ Baca Juga: Albacete vs Barcelona: Copas del Rey – Tuan Rumah Uji Konsistensi Melawan Blaugrana

➡️ Baca Juga: Kisah Kyle “Bugha” Giersdorf: Dari Remaja Biasa Jadi Jutawan dalam Semalam Berkat Fortnite

Related Articles

Back to top button