Danantara Targetkan 5%-10% Saham di BEI, OJK Pastikan Belum Ada Pengajuan Resmi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan resmi terkait kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Danantara. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan rencana Danantara yang berambisi untuk memiliki saham di BEI dalam kisaran 5% hingga 10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengajuan kepemilikan saham tersebut nantinya harus disampaikan melalui BEI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.
Hasan menambahkan bahwa OJK masih menunggu adanya pengajuan resmi. Hal ini diperlukan jika nantinya kepemilikan saham tersebut melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
“Belum ada. Kami tentu berharap pengajuan tersebut akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia saat ada konfirmasi dari pihak yang wajib meminta persetujuan untuk kepemilikan di atas 5%. Kami akan menunggu pada saat yang tepat,” jelas Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana Danantara untuk mengambil porsi kepemilikan saham di BEI yang mencapai antara 5% hingga 10%.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Pemegang Saham Bursa Efek, pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% diwajibkan untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari regulator.
Dengan ketentuan yang ada, proses untuk memiliki saham di atas batas 5% tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya pengajuan dan persetujuan dari OJK.
Hasan menjelaskan bahwa rencana kepemilikan saham yang diajukan oleh Danantara saat ini masih pada tahap rencana awal atau wacana. Hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan resmi yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Saat ini, itu masih sebatas wacana, baru dalam tahap perencanaan. Namun, pengajuan secara resmi masih kami tunggu pada saat ada persetujuan yang diperlukan, yang memang mengharuskan pengajuan permohonan dan persetujuan dari OJK sebelum calon pemegang saham baru dapat secara efektif memiliki porsi saham yang melampaui batas maksimum 5%,” tuturnya.
Dengan demikian, rencana kepemilikan saham BEI oleh Danantara belum sampai pada tahap pengajuan resmi kepada OJK, sesuai dengan keterangan dari regulator per 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan terkait porsi saham yang akan dimiliki oleh Danantara.
➡️ Baca Juga: Tiga Hal yang Tidak Dapat Dilakukan AI Meskipun Teknologinya Semakin Canggih
➡️ Baca Juga: Inter Milan vs Torino: Nerazzurri Aim for Coppa Italia Semifinal Spot




