depo qris depo 10k
berita

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Pastikan Pemberantasan Korupsi Berbasis Aturan yang Jelas

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengemukakan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus difokuskan pada penguatan upaya pemberantasan korupsi, sambil memastikan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang melibatkan berbagai pihak termasuk Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Sahroni, penting untuk disertakan batasan dan mekanisme yang jelas dalam kewenangan perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Shri, kita harus mencegah tindakan-tindakan yang tidak perlu, termasuk potensi kesewenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Sahroni pada Senin, 7 September 2026.

Ia menambahkan bahwa DPR RI harus memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal ini dianggap sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas korupsi adalah suatu keharusan. Namun, kita juga harus menghindari tindakan sewenang-wenang,” tegas Sahroni.

Lebih jauh, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang ini harus dirumuskan dengan teliti untuk menghindari munculnya masalah baru setelah undang-undang tersebut diterapkan.

Ia berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting dalam proses pembahasan, agar substansi dan tujuan dari regulasi ini dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak disalahartikan.

Oleh karena itu, Sahroni mengajak semua pihak yang terlibat dalam RDPU untuk memberikan masukan yang konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut sangat diperlukan untuk menyempurnakan substansi RUU dan membantu masyarakat memahami isi dan maksudnya.

“Kita semua sepakat bahwa perampasan aset ini memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk memberantas korupsi. Namun, kita harus memastikan bahwa tidak ada tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: Panglima TNI Melakukan Perombakan Jabatan Strategis, Dari Pangdam Hingga Dandim

➡️ Baca Juga: Empat Shio yang Diprediksi Makin Makmur dan Sukses di Usia 40 Tahun

Related Articles

Back to top button