depo qris depo 10k
berita

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Ajukan Kasasi Perkara Chromebook, Kejagung Siap Melawan

Jakarta – Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kini menggugat keputusan hukum melalui langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook diperberat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapan dalam menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Ibam tersebut.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan permohonan kasasi terkait dengan kasus ini.

“Jaksa penuntut umum sudah mengajukan permohonan kasasi untuk perkara tersebut, lengkap dengan memori kasasi dan kontra memori kasasi,” jelas Anang pada hari Senin, 14 September 2026.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ibam merupakan tindak lanjut setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan banding tersebut, hukuman Ibam meningkat menjadi lima tahun penjara dari yang sebelumnya hanya empat tahun.

Di samping hukuman penjara, denda tetap dijatuhkan kepada Ibam sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis Hakim Banding juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar. Jika pembayaran tersebut tidak dilakukan, maka hukuman tersebut akan dikonversi menjadi pidana penjara selama empat tahun.

Tim kuasa hukum Ibam, yang dipimpin oleh Bayu Perdana, menyatakan bahwa pengajuan kasasi ini bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan yang telah dibuat sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum pada tingkat Pengadilan Tinggi.

“Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam tanpa didasari oleh alat bukti yang sah dan memadai,” kata Bayu.

Melalui langkah kasasi ini, tim kuasa hukum berharap MA dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan memperbaiki penerapan hukum dalam putusan yang telah diberikan sebelumnya.

Harapan mereka juga adalah agar MA dapat mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya, termasuk kemungkinan membebaskan Ibam dari segala tuduhan yang dihadapinya.

Kasus yang melibatkan Ibam terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Ibam dituduh terlibat dalam pengadaan alat pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

➡️ Baca Juga: Declan Rice Mengagumi Kepemimpinan Liam Rosenior: Performa Chelsea Meningkat Pesat

➡️ Baca Juga: AS dan Iran Siap Melanjutkan Negosiasi Putaran Kedua pada Minggu Ini

Related Articles

Back to top button