depo qris depo 10k
berita

KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN dan Membawa Tiga Koper untuk Penyidikan

Jakarta – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat keluar dari gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Kamis malam dengan membawa tiga koper besar.

Rombongan penyidik KPK meninggalkan gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB setelah menyelesaikan serangkaian penggeledahan di lokasi yang berfungsi sebagai kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kegiatan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Dalam pantauan di lokasi, tiga koper tersebut dibawa oleh tiga individu: dua pria dan seorang wanita, yang terlihat berjalan beriringan dengan tim penyidik.

Tercatat lebih dari sepuluh orang keluar dari lift gedung dan menuju lobi, di mana tiga kendaraan telah siap untuk mengangkut rombongan meninggalkan lokasi tersebut.

Sejumlah jurnalis yang telah menunggu di depan lobi sejak siang hari mengabadikan momen ketika tim penyidik KPK keluar dari gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk ruang kerja tiga direktur jenderal serta direktorat lainnya di kementerian tersebut.

“Hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo pada Kamis, 17 September 2026.

Lebih jauh, Budi menyebutkan bahwa salah satu ruangan dirjen yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

Lampri sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.

“Terdapat juga dua ruangan dirjen lainnya yang menjadi sasaran penggeledahan, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT),” lanjutnya.

Saat ini, Virgo Eresta Jaya menjabat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, sedangkan Asnaedi adalah Dirjen PHPT di kementerian yang sama.

Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

➡️ Baca Juga: Kenapa iPhone 15 Pro Max kameranya bisa ngalahin Android flagship tahun 2024

➡️ Baca Juga: DPR Menyetujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Mekanisme Lelang

Related Articles

Back to top button