kpkgg
berita

Korban Kecelakaan KM Virgo Terjamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sejak Dini

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia kepada ahli waris dari dua orang tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan di Kapal Motor Virgo. Santunan ini diserahkan kepada keluarga para korban yang terdaftar di PT Karya Luhur Sejati.

Kedua tenaga kerja yang menjadi korban adalah Aldo Nurahmansya (alm) dan Jevon Joechelin Jhotam (alm). Mereka merupakan karyawan dari Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di kediaman keluarga korban yang terletak di Solo, Jawa Tengah.

Acara penyerahan santunan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso, yang menyaksikan momen penting ini.

Masing-masing ahli waris dari kedua pekerja menerima santunan sebesar Rp70 juta, sehingga total nilai santunan yang diserahkan mencapai Rp140 juta untuk kedua peserta tersebut.

Insiden yang menimpa kedua pekerja ini terjadi saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi kerja dari tempat tinggal mereka, sebelum memulai aktivitas pekerjaan. Meskipun demikian, mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan yang dilakukan sejak awal ini sangat penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Joko Sutarto menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

“Musibah bisa terjadi kapan saja, termasuk saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dimulai sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki jaminan saat risiko terjadi. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bambang.

Dalam acara tersebut, Bambang juga mengungkapkan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmen mereka dalam memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal. Menurutnya, langkah ini adalah contoh baik yang mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, serta dapat menjadi teladan bagi perusahaan lain.

➡️ Baca Juga: Letkol Arman Ditahan karena Rumah Dinas Jadi Markas Judol, KSAD Maruli Tegaskan Tidak Melindungi

➡️ Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Mandalika, InJourney Kembangkan Potensi Balap Indonesia di Dunia

Related Articles

Back to top button