depo qris depo 10k
berita

DPR Menyetujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Mekanisme Lelang

Jakarta – Komisi I DPR RI telah memberikan lampu hijau untuk penjualan salah satu kapal milik TNI Angkatan Laut, yaitu eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364, melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan respons terhadap permohonan dari pemerintah yang disampaikan melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara.

Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan untuk pemindahtanganan atau penjualan aset negara yang bernilai Rp100 miliar atau lebih wajib mendapatkan persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal ini memiliki peran penting dalam mendukung tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut pada masanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi teknis dan usia kapal tersebut telah membuatnya tidak lagi memenuhi standar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi utama TNI Angkatan Laut. Hal ini mengindikasikan bahwa kapal tersebut sudah tidak dapat diandalkan untuk tugas operasional.

Usia pakai kapal ini juga sudah melebihi masa manfaat baik dari segi ekonomi maupun teknis. Menurut Donny, pada tahun 2018, telah dilakukan pembongkaran persenjataan dari kapal tersebut, dan pada tahun 2019, dilakukan penurunan bendera perang yang menandakan pengakhiran statusnya sebagai kapal perang.

Dengan kondisi tersebut, Donny menegaskan bahwa kapal ini tidak lagi dapat beroperasi secara mandiri, sehingga statusnya sebagai aset milik negara menjadi tidak relevan. Mengingat tidak ada manfaat operasional yang dapat diharapkan, kapal ini berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan yang tidak sebanding dengan nilai yang diperoleh.

Oleh karena itu, menurutnya, pemindahtanganan melalui mekanisme lelang adalah pilihan yang paling rasional dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dari aset yang tersisa dan mencegah penurunan nilai lebih lanjut akibat penyimpanan yang berkepanjangan.

Penjualan kapal melalui lelang juga diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, tidak hanya untuk mengurangi beban anggaran negara, tetapi juga untuk memastikan penggunaan yang lebih efisien dari sumber daya yang ada. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan efisiensi dalam pengelolaan aset milik negara.

➡️ Baca Juga: Harga Expansion Card Xbox 1TB Rp 1,8 Juta, Kok Bisa Lebih Mahal dari SSD 2TB? Ini Alasannya

➡️ Baca Juga: Beralih dari iPhone ke Galaxy S26? Apple Permudah Pindah ke Android

Related Articles

Back to top button