Kejagung Menerima Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan dana sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama periode 2017 hingga 2020.
Uang yang diserahkan tersebut merupakan jumlah kerugian yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan oleh PT CNI pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
“Tindakan penyidikan ini dilaksanakan untuk membangun konstruksi hukum terkait tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan tata kelola nikel antara tahun 2017 hingga 2020,” jelasnya dalam pernyataan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Saiful menjelaskan bahwa penyidikan ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan dengan nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025, yang kemudian diperbarui dengan nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.
Dalam konteks ini, PT CNI diketahui telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra selama periode 2017 hingga 2019.
Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat melaksanakan kegiatan pertambangan. Meskipun demikian, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.
Penyidik mencurigai adanya pengaturan kadar nikel untuk memastikan hasil uji memenuhi syarat ekspor yang berlaku.
“Pihak PT CNI bekerja sama dengan beberapa penyelenggara negara dalam melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga kadar nikel yang dihasilkan memenuhi kriteria ekspor, meskipun hasil uji kadar seharusnya lebih dari 1,7 persen,” ungkap Saiful.
Di samping masalah kadar nikel, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor yang dilakukan.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp401 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” tambahnya.
Penyidik kemudian menerima penyerahan uang dari PT CNI yang sesuai dengan jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK.
“Pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar,” jelasnya.
Uang tersebut kini disimpan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang terdaftar atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
➡️ Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Bekasi Terekam oleh Penumpang KA Argo Bromo Secara Langsung
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Emosi Negatif dan Kesehatan Mental dalam Konflik Keluarga



