KPK Geledah Dua Lokasi di Kabupaten Bogor dan Sita Dokumen Sebagai Barang Bukti

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian penggeledahan ini, pihak penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diinvestigasi oleh KPK.
“Penyidik menyita dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks pemotongan insentif dari pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti yang telah diamankan tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap potensi penerimaan yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Bogor.
“Penyidik akan melakukan analisis terhadap temuan yang didapat selama penggeledahan ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memulai kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dimulai sejak malam hari pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan ini ditujukan untuk menelusuri dugaan penerimaan yang berlangsung di kalangan penyelenggara negara, terutama yang terkait dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kegiatan penyelidikan ini berfokus pada penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang berlangsung di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor,” tuturnya kepada wartawan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa sejak malam Kamis lalu, telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, yang memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Meskipun demikian, saat ini perkara ini masih ditangani dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Namun, saat ini kami masih menggunakan sprindik umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka untuk perkara ini,” tambahnya.
Sebagai hasil dari kegiatan di Bogor, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
➡️ Baca Juga: Xiaomi 13T Pro Dapatkan Pembaruan HyperOS 3 dengan Desain Mirip iOS
➡️ Baca Juga: Ibunda Terus Blak-blakan Tunjukkan Ketidaksukaan pada Pacar Baru Okin



