Jelang Wajib Halal, Kemenag Tegaskan Sertifikasi Produk Memberikan Kepastian, Bukan Sekadar Label

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa penerapan Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026 adalah upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memperkuat kepercayaan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para produsen.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar sebuah label.
Lebih dari itu, kepastian mengenai status halal memberikan rasa tenang bagi konsumen serta menjadi nilai tambah bagi produsen dalam proses produksi, penggunaan, dan pemasaran produk mereka.
“Ini akan memberikan ketenangan bagi konsumen saat membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama,” ungkap Abu Rokhmad dalam konferensi pers menjelang penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Abu menjelaskan bahwa kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya untuk menjamin bahwa produk yang beredar di Indonesia, terutama dalam kategori makanan, minuman, dan kosmetik, memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan mengenai wajib halal telah dipersiapkan sejak beberapa tahun terakhir. Proses pelaksanaannya melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Kementerian Agama.
Abu berharap agar pelaku usaha memanfaatkan waktu yang ada untuk memastikan produk mereka memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
“Diharapkan semua produk, baik makanan, minuman, maupun kosmetik, sudah memiliki label atau sertifikasi halal pada bulan Oktober 2026,” ujar Abu.
Ia mengakui bahwa beberapa pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tertentu, masih memerlukan waktu dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Oleh karena itu, kesiapan pelaku usaha harus terus diperkuat melalui pendampingan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di setiap sektor. Langkah ini penting agar implementasi kebijakan wajib halal dapat berjalan dengan lancar.
Abu juga menyoroti pentingnya peran media massa dan media sosial dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal. Masukan dari berbagai pihak, menurutnya, dapat membantu pemerintah dalam memetakan kendala sekaligus memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menyatakan bahwa meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk halal adalah salah satu faktor krusial dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Polri Tunjukkan Respons Cepat dalam Penanganan Erupsi Anak Krakatau untuk Ketahanan Nasional
➡️ Baca Juga: Pemilik MU Dikecam Kapten Rugby Inggris Karena Kontroversi yang Mengguncang




