depo qris depo 10k
Otomotif

Jadwal SIM Keliling 6 September 2026, Lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung

Layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi pada hari Minggu, 6 September 2026, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini tersedia di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bogor, dan Bandung, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.

Di DKI Jakarta, masyarakat bisa menemukan layanan SIM Keliling di dua titik. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi kedua terletak di Jalan Panjang, tepat di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Minggu. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling dapat diakses di Burger King Pajajaran. Proses pendaftaran untuk mendapatkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Namun, bagi masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi, perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak tersedia pada hari Minggu. Berdasarkan jadwal yang ada, layanan ini hanya beroperasi dari Senin hingga Sabtu.

Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Layanan ini juga diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih aktif beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diharuskan melalui prosedur penerbitan SIM baru yang ada di Satpas.

Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan mungkin terbatas. Selain itu, jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sesuai dengan kebijakan petugas dan situasi di lapangan.

➡️ Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Setelah Bangun Tidur yang Sangat Berpengaruh untuk Tubuh Anda

➡️ Baca Juga: Carly Simon Umumkan Diagnosis Parkinson di Usia 83 Tahun, Apa Dampaknya?

Related Articles

Back to top button