Wamenag Tegaskan Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Ditindak Tegas

Jakarta – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap keputusan yang mengizinkan Moch. Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal dengan nama Mas Bechi, mendapatkan pembebasan bersyarat. Mas Bechi adalah terpidana dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Romo Syafii menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak seharusnya ditoleransi. Setiap individu yang terlibat dalam kekerasan tersebut harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikenakan sanksi yang sesuai.
“Saya sangat menyayangkan keputusan pembebasan bersyarat ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan dalam pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi mengenai proses dan alasan di balik pemberian pembebasan bersyarat ini,” ungkap Wamenag Romo Syafii di Jakarta, pada hari Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem pemasyarakatan dan bukan berarti seseorang bebas sepenuhnya. Kementerian Agama tidak memiliki otoritas untuk memberikan atau mencabut keputusan pembebasan bersyarat, karena hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah pemasyarakatan.
Meski demikian, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pesantren, Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan dan keselamatan bagi para santri.
“Penanganan terhadap kasus kekerasan seksual harus melampaui proses hukum terhadap pelaku. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban dan menjamin keamanan santri. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual,” tambah Wamenag Romo Syafii.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren seharusnya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan akhlak yang menyediakan lingkungan yang aman bagi para santri, baik dari segi fisik maupun mental. Otoritas keagamaan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengingat insiden yang terjadi pada tahun 2022, Wamenag berencana untuk meminta Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag untuk melakukan verifikasi dan evaluasi ulang mengenai status lembaga serta pelaksanaan kegiatan pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Proses verifikasi ini mencakup beberapa hal penting, antara lain status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum yang menyelenggarakan, izin pendirian, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
“Tujuan dari pengecekan ini bukanlah untuk menghakimi lembaga tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setelah adanya kasus serius ini, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri dapat memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin keselamatan mereka,” kata Romo Syafii.
Ditjen Pesantren juga diminta untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan bagi santri. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang menjadi kewenangan Kemenag, maka langkah-langkah yang sesuai harus diambil sesuai hukum yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Gempa Susulan M 3,7 Mengguncang Pacitan 5 Menit Setelah Guncangan Utama, Intensitas Menurun
➡️ Baca Juga: Karim Benzema Hattrick Bawa Al Hilal Kalahkan Al Okhdood 6-0 di Debutnya



