kpkgg
berita

Kortastipidkor Klarifikasi Status Tangan Kanan Bupati Gowa yang Belum Jadi Tersangka

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan klarifikasi terkait status HA, yang sebelumnya disebut sebagai ‘tangan kanan’ Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Ternyata, HA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sitti Husniah.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman saat ia menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai inisial nama yang dikabarkan telah menjadi tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Maksudnya adalah HT,” ungkap Hernowo saat kembali dihubungi oleh media pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dengan penjelasan tersebut, Kortastipidkor menegaskan bahwa saat ini hanya Sitti Husniah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ya, saat ini masih ada satu tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang menyangkut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengalami perkembangan signifikan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sempat menetapkan orang kepercayaan Husniah yang berinisial HA sebagai tersangka. Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto.

“HA sudah berstatus tersangka,” kata Hernowo saat dihubungi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

➡️ Baca Juga: Chery Siap Investasi Rp22 Triliun dan Libatkan 1.200 Insinyur untuk Kembangkan Baterai Mobil Listrik

➡️ Baca Juga: Donald Trump Percaya Konflik dengan Iran Akan Segera Terselesaikan dan Stabil

Related Articles

Back to top button