depo qris depo 10k
bisnis

Harga Patokan Ekspor Emas Meningkat Akibat Faktor Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Agustus 2026 mengalami peningkatan. Kenaikan ini disebabkan oleh lonjakan permintaan global terhadap logam mulia yang semakin meningkat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HPE dan HR emas terjadi seiring dengan penurunan suku bunga acuan global. Hal ini membuat potensi keuntungan dari instrumen keuangan seperti deposito menjadi kurang menarik bagi para investor.

“Situasi ini mendorong banyak investor untuk mengalihkan likuiditas mereka ke dalam komoditas emas sebagai langkah perlindungan terhadap nilai aset. Peralihan investasi tersebut langsung berdampak pada meningkatnya permintaan emas di pasar internasional,” ungkap Tommy dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa dengan pasokan emas yang relatif terbatas, kondisi ini turut memicu kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia serta penurunan imbal hasil obligasi juga berkontribusi pada peningkatan HPE dan HR emas untuk periode kedua bulan Agustus 2026.

HPE emas kini ditetapkan pada angka 131.777,67 dolar AS per kilogram, meningkat sebesar 0,65 persen dibandingkan dengan periode pertama Agustus 2026 yang tercatat sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram. Sementara itu, HR emas juga mengalami kenaikan menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz) dari sebelumnya 4.072,12 dolar AS per t oz.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi untuk Produk Pertambangan yang dikenakan bea keluar. Keputusan ini berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026.

Tommy juga mengungkapkan bahwa selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat meningkat sebesar 0,65 persen. Penetapan HPE dan HR emas ini didasarkan pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mengacu pada publikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga, berdasarkan informasi, data, dan masukan yang diterima dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

➡️ Baca Juga: Kendaraan Listrik Akan Dikenakan Pajak, Berikut Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

➡️ Baca Juga: Gempa Susulan M 3,7 Mengguncang Pacitan 5 Menit Setelah Guncangan Utama, Intensitas Menurun

Related Articles

Back to top button