kpkgg
berita

Febrie Adriansyah Ungkap Harapan dalam Kasus TPPU, Soroti Perkara Besar dan Ferry Boboho

Jakarta – Dalam konteks dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan harapannya dengan tegas. Ia bahkan mengaitkan isu ini dengan beberapa perkara besar, termasuk nama Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal sebagai Ferry Boboho.

Febrie Adriansyah mengungkapkan keinginannya untuk dibebaskan dari tuduhan yang membelitnya, agar dapat kembali berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini diutarakan oleh Febrie melalui nota keberatannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Komitmen saya untuk memberantas tindak pidana korupsi tetap utuh,” tegas Febrie Adriansyah.

Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, dirinya telah berusaha menangani kasus-kasus besar yang, menurut pengalamannya, tidak mendapatkan penegakan hukum yang memadai selama bertahun-tahun.

“Saya menyadari bahwa pilihan untuk mengabdi di bidang ini membawa risiko besar bagi diri saya. Namun, saya tetap memilih untuk menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan kepentingan negara, terutama bagi masyarakat umum,” ungkapnya.

Febrie pun berharap agar pemerintah dan semua pemangku kepentingan memberikan dukungan kepada aparat serta pihak-pihak yang berjuang dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan tersebut, menurutnya, penting untuk disertai dengan jaminan bahwa setiap individu akan diproses berdasarkan bukti dan hukum yang benar, bukan karena tekanan, kepentingan pribadi, atau balas dendam atas tindakan penegakan hukum.

“Mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang, saya mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan yang faktanya tidak pernah saya lakukan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Febrie melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan kekhawatirannya bahwa informasi tersebut bisa disalahgunakan untuk membangun tuduhan terhadap dirinya.

Walaupun demikian, ia tidak meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa melalui proses pemeriksaan yang layak.

“Apabila informasi tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semua hal diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,” harapnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika pada akhirnya Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya, ia akan melanjutkan pengabdiannya demi kepentingan rakyat.

➡️ Baca Juga: Bupati Tulungagung Diduga Atur Pemenang Lelang Proyek dan Tekan Kepala Dinas

➡️ Baca Juga: FIFA Menegaskan Iran Akan Berpartisipasi di Piala Dunia 2026

Related Articles

Back to top button